Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

39

2) Tahap Tanggap Darurat (Siklus Tanggapan).

         a) Secara terbatas turut serta dalam kegiatan
         tanggap darurat dengan melaksanakan pengerahan
         kekuatan melalui pergeseran alut sista berupa AT/ATF
         (KRI jenis Angkut Tank/ Frosch), BU (KRI jenis Bantu
         Umum), BRS (KRI jenis Bantu Rumah Sakit), BCM
         (KRI jenis Bantu Cair Minyak), Kapal patroli (KRI jenis
         combatan sebagai unsur pengamanan di laut),
         Pesawat Udara (jenis fix wing atau rotary wing).
         Pergeseran pasukan (serpas), pergeseran logistik
         (serlog) ke daerah yang terkena bencana tsunami.
         Berperan aktif dalam memberikan pertolongan
         terhadap korban berupa bantuan makanan, bantuan
         kesehatan, bantuan air bersih, bantuan tenda-tenda
         darurat dan memberikan bantuan sarana dan
         prasarana fasilitas umum (kamar mandi umum, wc).

         b) Melaksanakan Operasi SAR terbatas/pencarian
        terhadap korban yang hilang.

         c) Penggunaan Helicopter onboard secara
         terbatas sedapat mungkin diterbangkan untuk menilai
         kondisi di lapangan saat terjadi bencana dengan
         membawa peralatan kamera untuk merekam kondisi di
         wilayah yang terkena bencana tsunami, serta
         memberikan bantuan Medical Evacuation.

        d) Pelibatan TNI AL dengan Injasmar (industri jasa
        maritim) sedapat mungkin dapat membantu bergerak
        ke lokasi bencana dengan membawa serta
        perlengkapan-perlengkapan berupa bantuan makanan,
        bantuan kesehatan dan obat-obatan.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14