Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
39
2) Tahap Tanggap Darurat (Siklus Tanggapan).
a) Secara terbatas turut serta dalam kegiatan
tanggap darurat dengan melaksanakan pengerahan
kekuatan melalui pergeseran alut sista berupa AT/ATF
(KRI jenis Angkut Tank/ Frosch), BU (KRI jenis Bantu
Umum), BRS (KRI jenis Bantu Rumah Sakit), BCM
(KRI jenis Bantu Cair Minyak), Kapal patroli (KRI jenis
combatan sebagai unsur pengamanan di laut),
Pesawat Udara (jenis fix wing atau rotary wing).
Pergeseran pasukan (serpas), pergeseran logistik
(serlog) ke daerah yang terkena bencana tsunami.
Berperan aktif dalam memberikan pertolongan
terhadap korban berupa bantuan makanan, bantuan
kesehatan, bantuan air bersih, bantuan tenda-tenda
darurat dan memberikan bantuan sarana dan
prasarana fasilitas umum (kamar mandi umum, wc).
b) Melaksanakan Operasi SAR terbatas/pencarian
terhadap korban yang hilang.
c) Penggunaan Helicopter onboard secara
terbatas sedapat mungkin diterbangkan untuk menilai
kondisi di lapangan saat terjadi bencana dengan
membawa peralatan kamera untuk merekam kondisi di
wilayah yang terkena bencana tsunami, serta
memberikan bantuan Medical Evacuation.
d) Pelibatan TNI AL dengan Injasmar (industri jasa
maritim) sedapat mungkin dapat membantu bergerak
ke lokasi bencana dengan membawa serta
perlengkapan-perlengkapan berupa bantuan makanan,
bantuan kesehatan dan obat-obatan.

