Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
-25-
berlaku. Jika Pemerintah cq. Kemdagri keberatan dengan qanun tersebut,
mekanisme kontrol dapat dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah
Agung. Hal ini juga merupakan bagian dari kekhususan yang diberikan kepada
rakyat Aceh melalui UUPA No. 11 tahun 2006.
10. Tinjauan Pustaka
Qanun Aceh adalah bagian dari peraturan perundang-undangan nasional
Indonesia. Peraturan perundang-undangan bermakna peraturan yang
berkaitan dengan undang-undang, baik ia berupa undang-undang sendiri
maupun peraturan yang lebih rendah dan merupakan atribusi atau
pendelegasian dari suatu undang-undang.. Atas dasar atribusi dan delegasi
kewenangan maka undang-undang dan peraturan perundang-undangan dapat
didelegasikan kepada yang yang lebih rendah daripadanya. Peraturan
perundang-undangan hanya dapat dibentuk oleh lembaga-lembaga yang
memperoleh kewenangan perundang-undangan (wetgevings-bevoegdheid),
yaitu kekuasaan dalam membentuk hukum (rechtsvorming).28 Mengenai hal ini
A. Hamid S. Attamimi29 menyatakan bahwa: tidak semua keputusan pejabat
seperti Menteri atau Gubernur yang berisi peraturan selalu merupakan
peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan atribusi dan delegasi
kewenangan perundang-undangan yang jelas. Sebab ada juga peraturan yang
bersifat kebijakan yang timbul dalam kaitan kewenangan penyelenggaraan
pemerintahan semata-mata, bukan kewenangan pewrundang-undangan.
Dalam hal ini Qanun Jinayat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe memiliki
atribusi dan pendelegasian yang jelas dari Undang-undang no. 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, yakni merupakan perintah langsung Undang-
undang tersebut; untuk Qanun Jinayat terdapat dalam pasal 128 ayat 4 dan
untuk Qanun Wali Nanggroe dalam pasal 96 ayat 4.
28 Dr. H. Siswanto Sunarso, SH, MH, Hubungan Kemitraan Badan Legislatif dan Eksekutif
Daerah, Penerbit CV. Mandar M aju ,, Cet. I, tahun 2005, hal. 88
29 Ibid.

