Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
■ 18 9
konsepsi ketahanan nasional untuk menumbuhkan kondisi kehidupan
nasional yang diinginkan melalui pembangunan nasional.22
Kondisi tersebut relevan untuk diimplementasikan di Aceh agar
gejala menguatnya rasa kedaerahan yang sempit yang dibarengi
dengan menyusutnya semangat nasionalisme yang terlihat dari lahirnya
beberapa Qanun yang kontroversial dan dapat memancing munculnya
disintegrasi nasional. Hal ini harus dicegah antara lain dengan
mencarikan rumusan konsepsi Qanun yang memperkuat aspek
harmoni antara kebhinnekaan dan keberagaman hukum dengan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Peraturan Perundang-undangan
a. UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Undang-undang
lahir diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan penguatan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban untuk melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan pemerataan;
22 Lemhannas RI., PPRA Ll., Bidang Studi/Materi Pokok Geostrategi dan Ketahanan
Nasional Sub BS. Konsepsi Ketahanan Nasional (Buku 06), tahun 2014, hal. 4.

