Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

b. Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pem erintahan Aceh
        Lahirnya Undang-undang ini merupakan respon Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mewujudkan Undang-Undang tentang Pemerintahan
Aceh dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Pemberian otonomi seluas-
luasnya di bidang politik kepada masyarakat Aceh dalam mengelola
pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip good governance yaitu
transparan, akuntabel, profesional, efisien, dan efektif yang bertujuan untuk
memberikan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di Aceh. Begitu pula
telah tumbuh kesadaran yang kuat dari Pemerintah dan Gerakan Aceh
Merdeka untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan, serta bermartabat yang permanen dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian konflik yang terjadi berlarut-
larut dalam waktu hamper 30 tahun lamanya telah berakhir dan apa yang
disebut sebagai perjuangan pihak Gerakan Aceh Merdeka beralih dari
perjuangan bersenjata menjadi perjuangan politik melalui paitai politik secara
legal dan konstitusional.

     c. U ndang-Undang N0. 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
K eistim ew aan P rovinsi Daerah Istim ew a Aceh.

       Undang-undang ini dilahirkan sebagai penghargaan dan jam inan hukum
bagi kehidupan masyarakat Aceh yang religius, menjunjung tinggi adat, dan
menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal yang khusus dari Undang-
undang ini adalah pengakuan terhadap penyelenggaraan keistimewaan Aceh
yang m eliputi hal-hal yang terkait dengan:

         a. penyelenggaraan kehidupan beragama;
         b. penyelenggaraan kehidupan adat;
         c. penyelenggaraan pendidikan, dan
         d. peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8