Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
-21 -
9. Landasan Teori
a. Teori Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan
pemerintah berdasarkan asas desentralisasi yakni penyerahan urusan
pemerintah kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya. Salah satu
urusan yang diserahkan kepada daerah adalah menyangkut urusan yang
memberikan penghasilan kepada Pemerintah Daerah dan berpotensi untuk
dikembangkan dalam menggali sumber-sumber penghasilan asli daerah
(PAD) bagi daerah bersangkutan karena hal ini sangat diharapkan dapat
membiayai pengeluaran rutin daerah. 23
Teori otonomi daerah ini termuat sebagai filosofi dari UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan dalam pasal 1
butir no. 5: bahwa: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan." Tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat.
2. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya
daerah.
3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipaasi dalam pembangunan.
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab diperlukan kewenangan dan kemampuan dalam menggali
sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah. Dalam hal ini kewenangan keuangan yang melekat pada
setiap pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Provinsi Aceh
sebagai salah satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
23 Diunduh dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26317/3/Chapter%20ll.pdf,
tanggal 15 Mei 2014 pukul 20.24 WIB.

