Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

-23 1

        c. Teori Hukum Pembangunan
        Teori ini berasal dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja yang
menyatakan bahwa hukum adalah suatu alat untuk memelihara ketertiban
dalam masyarakat. Sifat hukum pada dasarnya adalah konservatif artinya,
hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi
demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang
sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara,
dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun,
yang berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup
memiliki fungsi demikian saja, la juga harus dapat membantu proses
perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang
menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan
menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak
dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”26
       Bila dikaitkan dengan kasus Aceh, sepatutnya Qanun-qanun yang dibuat
juga mengarahkan rakyat Aceh sebagai masyarakat yang sedang membangun
untuk membantu proses perubahan masyarakat ke arah yang sejalan dengan
tujuan nasional yang menjadi kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian dapat diharapkan lahirnya qanun-qanun pembangunan yang
memang dibutuhkan oleh rakyat Aceh sendiri.

       d. Teori Legislasi
       Legislasi adalah suatu proses pembuatan hukum dalam rangka
melahirkan hukum positif yang dimulai dari tahap perencanan, penyusunan,
formulasi, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga sosialiasasi
produk hukum. Menurut Satjipto Rahardjo27, dalam proses tersebut ada
kemungkinan terjadi kecacatan hukum, yang dapat berupa cacat yuridis atau

26 Diunduh d a r i h t t p : //b a d i l u m . i n f o / u D l o a d f i l e / i m a / a r t i c l e / d o c / k a i i a n d e s k r i p t i f  a n a litis
t e o r i hukum p e m b a n a u n a n . p d f . pukul 21.17 WIB.

27 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, Tahun 1991, hal. 30.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12