Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

-20-

         d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
 Peraturan Perundang-Undangan

          Undang-undang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
peraturan perundang-undangan yang baik mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti,
baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan. Yang dimakasud dengan
pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan
yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Qanun Aceh, dengan
berbagai atribut yang menjadi kekhasannya tentu juga seyogianya dibuat
dengan serasi dan selaras dengan Undang-undang yang bersifat nasional ini.

         Dalam Undang-undang ini juga diatur tentang hirarki perundang-
undangan, yang dalam penjelasannya menyebut "termasuk dalam Peraturan
Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan
Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang
berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat”.

         e. Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki tahun 2005
         MOU Helsinki ini adalah sebuah perjanjian kesepahaman antara
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia. Dengan
lahirnya perjanjian ini maka berakhirlah perjuangan bersenjata yang dilakukan
Gerakan Aceh Merdeka dan kembalilaah mereka ke pangkuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
         Dalam salah satu klausul kesepahaman tersebut disebutkan bahwa
para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat
Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam
Negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Dengan demikian setelah
wujudnya MOU tersebut semua ketentuan dan perundang-undangan di Aceh
tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD NR11945.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9