Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

« 22-

sepatutnya juga melaksanakan otonomi daerahnya sejalan dengan tujuan dan
kerangka perundang-undngan nasional.

          b. Teori Efektifitas Hukum
         Pemikiran tentang efektifitas hukum digali dari gagasan Prof. Dr.
Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa bicara soal hukum pada dasarnya
tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum yang terdiri atas
fundamental hukum dan sistem hukum. Fundamental hukum di antaranya
legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem hukum m eliputi
substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat berpengaruh
terhadap efektivitas kinerja setiap aturan hukum. Dengan demikian,
berfungsinya sebuah kaidah hukum merupakan pertanda bahwa kaidah
tersebut telah mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha untuk mempertahankan
dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup.24
         Pemikiran yang sejalan juga dikemukakan oleh Prof. Dr. Achmad A li,
yang menyatakan bahwa tingkat efektivitas hukum ditentukan oleh seberapa
tinggi tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap aturan hukum yang telah
dibuat. Jika suatu aturan hukum dapat ditaati oleh sebagian besar target yang
menjadi sasaran ketaatannya, maka dapat diartikan bahwa aturan hukum
tersebut efektif. Namun demikian meskipun sebuah aturan yang ditaati dapat
dikatakan efektif, derajat keefektivannya masih bergantung pada kepentingan
mentaatinya. Jika ketaatan masyarakat terhadap suatu aturan hukum karena
kepentingan yang bersifat compliance (takut sanksi), maka derajat
ketaatannya dinilai sangat rendah. Berbeda ketika ketaatannya berdasarkan
kepentingan yang bersifat internalization, yakni ketaatan karena aturan hukum
tersebut benar-benar cocok dengan nilai intrinsik yang dianutnya, maka
derajat ketaatan seperti inilah yang merupakan derajat ketaatan tertinggi.25

24 Diunduh dari http://orintononline.blogspot.eom/2013/02/perdebatan-teori-hukum-
friedman.html, pukul 21.15 WIB.
25 Ibid.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11