Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
-31 -
Ancaman hukuman Rajam tersebut termaktub dalam pasal 24 Qanun
Jinayat yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina
diancam dengan ‘uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk bagi yang belum
menikah dan ‘uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk serta 'uqubat
rajam/hukuman m ati bagi yang sudah menikah” Perlu dicatat, bahwa pada
waktu yang bersamaan, oleh Panitia Khusus yang sama DPRAceh juga
membahas Qanun Acara jinayat, yang salah satu pasalnya juga memasukkan
ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rajam, yakni dalam pasal 224 yang
berbunyi: “Jika terhukum dihukum dengan ’uqubat rajam/hukuman mati, maka
pelaksanaan hukumannya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh jaksa
yang mekanisme pelaksanaannya akan diatur oleh Mahkamah Agung”.
Kedua pasal yang mengenai hukuman Rajam itulah yang membuat
terjadinya ketegangan antara pihak Legislatif dengan Gubernur Aceh. Dan
sebenarnya tidak hanya Gubernur, cukup banyak juga pihak-pihak yang
menolak dimasukkannya ayat rajam tersebut. Penulis sendiri yang ketika itu
termasuk salah satu dari delapan orang anggota Tenaga Ahli DPR Aceh, sejak
awal sudah menyarankan agar pasal Rajam ini dihilangkan. Alasannya
sederhana, bahwa rajam adalah jenis hukuman yang paling berat namun
kontroversial, karena meskipun terdapat dalam kitab-kitab Fiqh (Hukum Islam),
tetapi jenis hukuman ini tidak tercantum dalam Al Quran. Masih banyak hal
lain yang jelas-jelas tercantum dalam Al Quran yang patut lebih dahulu
diutamakan. Sayangnya Tenaga Ahli hanya punya hak mengajukan pendapat,
tidak memiliki hak suara dan saran tersebut dapat diperhatikan atau tidak.
Banyak lagi komponen masyarakat yang lain yang menyatakan ketidak
setujuannya terhadap pasal Rajam tersebut dengan berbagai alasan. Salah
satu catatan tentang hal ini misalnya dibuat oleh Zaki ‘Ulya, seorang peneliti
Aceh i40
40 Diunduh dari http://www.acehinstitute.Org/id/pojok-publik/agama/item/142-perspektif-qanun-
jinayat-dan-qanun-acara-jinayat.html, tanggal 28 Mei 2014, pukul 09.15 WIB.

