Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

-35-

13. Implikasi Lahirnya Qanun Aceh yang Kontroversial terhadap Potensi
Disintegrasi Nasional dan Implikasinya terhadap Kekokohan Negara
Kesatuan Republik Indonesia

          Peluang yang diberikan oleh Undang-undang untuk menerbitkan Qanun
yang memiliki keistimewaan di Aceh, asalnya muncul dari Undang-undang No.
18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam. Undang-undang ini kemudian dibatalkan dengan lahirnya
Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun istilah
Qanun tetap digunakan sampai sekarang untuk memberi nuansa historis dan
kultural yang berharga.43 Akan tetapi dalam perjalanannya muncul hal-hal
yang kontroversial. Disebut kontroversial, karena membuat adanya selisih
paham antara yang pro dan kontra, baik secara horizontal antara sesama
elemen masyarakat di Aceh atau juga bersifat vertikal, antara pemerintahan
Aceh dengan Pemerintah Pusat.

         Ketentuan tentang Qanun terdapat di dalam UU No.11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, yaitu: 1). Qanun Aceh adalah: peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. 2). Qanun
kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan
daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.44 Dari ketentuan kedua Pasal
di atas, terlihat bahwa maksud dari Qanun dapat disamakan dengan Peraturan
Daerah di Provinsi lain di Indonesia, dengan beberapa perbedaan
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ketentuan khusus tentang Qanun
Aceh ini yang tertuang dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, dimaksudkan untuk memberi isi terhadap keistimewaan
Aceh, termasuk dalam pelaksanaan syariat Islam yang menjadi harapan lama
dari masyarakat Aceh.

43 Lihat A. Farhan Hamid, Jalan Damai Nanggroe Endatu, Penerbit Suara Bebas, Jakarta,
2006, hal. 93.
44 Lihat pasal 1 angka 22 UU No. 11 Tahun 2006.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12