Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

- 33 B

         yang secara geneologis berasa! dari Gerakan Aceh Merdeka, tandas
          Hendardi di akhir pernyataannya.

         Menarik juga untuk dicatat komentar penentang Hendardi yang
memberikan catatan di akhir pernyataan Hendardi tersebut: “Sah-sah saja
Hendardi berpendapat seperti itu, maklum aja dia 4kan termasuk antek-antek
Yahudi di Indonesia. Maju terus penegakan Syariat Islam d i Aceh”.42 Intinya
hal ini membuktikan bahwa memang banyak terjadi kontroversi, silang
pendapat mengenai hukuman Rajam ini. Dan memang benar, wacana tentang
rajam ini telah melambungkan nama Aceh - secara negatif - sebagai bahan
pembicaraan di jagat internasional.

         Ada fakta lain yang seharusnya patut menjadi perhatian, yaitu tentang
waktu pengesahan Qanun Jinayat oleh DPR Aceh, tanggal 14 September
2009. Perlu dicatat, tanggal ini hanya dua minggu sebelum berakhirnya masa
jabatan anggota DPR Aceh priode tahun 2004-2009. Jadi ada alasan untuk
mengatakan bahwa kuat dugaan tersirat unsur politis yang kental di situ. Yakni
upaya para anggota DPR Aceh yang segera akan habis masa jabatan dan
akan berkampanye untuk masa jabatan selanjutnya untuk mencoba menarik
massa grass root di Aceh yang memang kental dengan nuansa syariat Islam.
Padahal seperti yang akan dijelaskan nanti (lihat hal. 35), hakikatnya bunyi
pasal-pasal yang disodorkan tersebut tidak lebih dari pepesan kosong belaka.

         b. Kontroversi Seputar Qanun Wali Nanggroe
         Kasus lain yang tak kurang kontroversialnya adalah pembahasan
tentang Qanun W ali Nanggroe yang juga telah disahkan oleh DPRAceh
sebagai Qanun No. 8 tahun 2012 pada tanggal 19 Nopember 2012. Berbeda
dengan Qanun Jinayat yang tidak ditandatangani oleh Gubernur dahulu,
Qanun Wali Nanggroe ini langsung ditandatangani oleh Gubernur sekarang,
Dr. Zaini Abdullah. Hal ini tentu tidak kebetulan, karena baik Gubernur maupun
mayoritas anggota DPRAceh jelas berasal dari fraksi yang sama, yakni Partai

42 Ibid.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10