Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
32
Dari ketiga contoh di atas dapat disimpulkan,di
bidang hukum, isu sudah bergerak dari tidak adanya
penegakan hukum ke hukum yang sudah ditunggangi oleh
kepentingan ekspansi kapital dan pada saat yang
bersamaan mengabaikan kepentingan masyarakat. Negara
sudah tidak lagi berfungsi sebagai regulator tetapi sudah
berubah menjadi kepentingan dari pemilik modal.
Konflik pengelolaan sumber kekayaan alam,
agraria, dan konflik sosial terjadi hampir di semua daerah di
Indonesia, antara lain akibat dari penguasaan lahan dan
ekspansi oleh pemilik modal selama ini, dan merupakan
masalah yang sudah lama berlangsung. Namun upaya
penyelesaiannya belum menunjukkan hasil berkeadilan
bagi rakyat sebagai pemilik sumber-sumber kehidupan
yang berdaulat, dan pada akhirnya terakumulasi pada
sebuah konflik dan pelanggaran HAM16.
4) Konflik sosial yang dipicu masalah ekonomi
Faktor utama pemicu konflik di Indonesia antara
lain adalah bersumber dari kebijakan pengelolaan sumber
kekayaan alam sebagai penopang utama pertumbuhan
ekonomi nasional. Sekitar 60 persen pembangunan
nasional berbasiskan pengelolaan sumber kekayaan
alam.17 Kebijakan mengedepankan pengelolaan sumber
kekayaan alam itu mengakibatkan terjadi benturan
kepentingan dan konflik antara masyarakat dengan
perusahaan (korporat) yang menguasai sumber kekayaan
alam maupun pemerintah yang memiliki kebijakan dan
mengeluarkan perizinan yang diperlukan. Diperkirakan, ke
depan konflik yang terjadi akan semakin meningkat, sejalan
16http:/ /\ampost,co/berita/wa\hi-konflik-dipicu-pengelolaan-sumberdaya-alam, diunduh Rabu,
9-7-2014 jam 23-40.
17Dialog Kritis-Refleksi Konflik Sumber kekayaan alam Lampung dalam Perspektif HAM,
Agraria, dan Konflik Sosial

