Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
seharusnya bisa didapat dari para elite politik, tokoh masyarakat,
tokoh agama. Implementasi kewaspadaan nasional terhadap
konflik sosial yang tidak berjalan dengan baik akan memberikan
implikasi dalam mewujudkan harmonisasi sosial.
Hal ini dapat terlihat dari beberapa elite politik, tokoh
agama, tokoh adat, pimpinan nasional dan daerah yang bukannya
menjadi teladan bagi masyarakat, justru malah memicu terjadinya
konflik sosial karena adanya perbedaan kepentingan kelompok
dalam masyarakat. Pemahaman semacam itu bukan hanya
menjadi ironi bagi demokrasi, lebih lanjut pemahaman tersebut
adalah kekeliruan yang bertentangan dengan dasar negara,
Pancasila.
Ketidaktegasan pemerintah dalam mengimplementasikan
bentuk kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik sosial
saat ini dapat terlihat antara lain pada kasus dibidang Politik seperti
kisruh pilkada, dibidang Sumber Kekayaan Alam seperti kasus
pertanahan, kasus tapal batas wilayah dan kasus-kasus yang
berlatar belakang SARA. Ketika Pemerintah hanya melakukan
pendekatan legal formal dan menggunakan pendekatan represif
untuk menangani kasus ini, masyarakat terus bertikai karena
masing-masing kelompok masyarakat juga tidak ingin berdamai,
bahkan tetap bersikukuh memaksakan kehendaknya masing-
masing. Ini merupakan bentuk menurunnya kualitas dalam
mewujudkan harmonisasi sosial.
Masyarakat yang harmonis adalah suatu kondisi
masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban yang terjadi
kesesuaian dalam interaksi antar anggota masyarakatnya dengan
norma-norma umum masyarakat dan adat istiadat, terintegrasi
dengan tingkah laku umum, serta dapat mengetahui jati dirinya dan
mengorganisasikannya sebagai satu kesatuan yang utuh dari

