Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
menyelesaikan dengan sama-sama kedua atau lebih pihak
mengakui kesalahan dan menganggap semua persoalan yang telah
ada dianggap tidak ada dan menyepakati program bersama untuk
masa depan.
Berdasarkan uraian dua judul tulisan terkait dengan kewaspadaan
nasional terhadap konflik sosial di atas, maka penulis berupaya
memformulasikan kebijakan, strategi, dan upaya-upaya yang akan di ambil
dalam mengotimalkan implementasi kewaspadaan nasional terhadap
konflik sosial guna mewujudkan harmonisasi sosial, dilihat dari perspektif
paradigma nasional yang disandingkan dengan teori-teori yang relevan.
Harapannya adalah bahwa rumusan kebijakan, strategi, dan upaya yang
dihasilkan dapat bersifat universal. Namun demikian penulis tetap
melakukan kajian terhadap beberapa tulisan yang mengangkat masalah
konflik sosial yang berpengaruh terhadap ancaman kutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu penulis juga berupaya mengkaitkan antara ancaman
terhadap konflik sosial dengan upaya mewujudkan harmonisasi sosial. Jadi
penulis secara komprehensif menguraikan bahwa antara pencegahan
terhadap konflik sosial, harmonisasi sosial, dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia memiliki keterpengaruhan.

