Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

           Akibatnya konflik sosial yang sering terjadi sebagai sebuah realita
kerap dipermasalahkan. Bahkan instansi-instansi terkait seringkali
mengalami kesulitan untuk mencegah munculnya konflik sosial. Begitu
juga instansi pemerintah belum dapat menunjukkan kinerja yang optimal
dalam mengimplementasikan Kewaspadaan Nasional terhadap konflik
sosial. Disamping terbatasnya sumber daya manusia dan sarana prasarana
yang ada belum mendukung dalam implementasi Kewaspadaan Nasional di
daerah rawan konflik, juga masih rendahnya kesadaran partisipasi
masyarakat dalam menanggulangi konflik, sehingga berpengaruh kepada
tingkat kesiap-siagaan dalam rangka cegah dini dan tangkal dini terhadap
konflik. Hal ini berimplikasi terhadap terwujudnya harmonisasi sosial dan
berdampak pula pada kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Kondisi Implementasi Kewaspadaan Nasional terhadap konflik
sosial Saat Ini

          a. Pendekatan Praktek Nasionalisme

                     Kewaspadaan pada umumnya memerlukan kehati-hatian
          yang dibangun dari sikap peduli atau aware terhadap sesuatu,
          terlebih yang berkaitan dengan ancaman. Begitu juga dengan
          kewaspadaan nasional yang memerlukan sikap peduli terhadap
          nasionalisme atau solidaritas besar sebagai sesama anak bangsa
          tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama maupun golongan.

                     Walau begitu, permasalahan nasionalisme ternyata masih
          terus menggelayuti perjalanan bangsa Indonesia dalam
          menjalankan pembangunan nasionalnya. Kemajemukan maupun
          multi kulturalisme masih terus menjadi permasalahan yang
          memberi beban perjalanan bangsa Indonesia menuju tujuan
          nasionalnya. Terlebih-lebih setelah era reformasi 1998 yang
          ditandai dengan dibukanya kran kebebasan berekspresi.

                     Dewasa ini proses reformasi yang tengah berlangsung
          telah memperlihatkan perubahan yang mendasar di segala bidang,
          baik di bidang politik, hukum, pertahanan keamanan, ataupun
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14