Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
politik yang baik, bajik dan strategik, kompleksitas persoalan
yang dihadapi akan dapat diselesaikan secara
komprehensif, integral dan holistik, serta secara selaras,
serasi dan seimbang berorientasi pada perwujudan cita-cita
dan tujuan nasional. Ketika rakyat telah merasakan kinerja
pemimpin dalam mewujudkan kesejahteraan hidupnya,
maka partisipasi politiknya akan semakin meningkat dan
memantapkan keutuhan NKRI.
8. Peraturan/Perundangan Terkait
Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI
Tahun 1945. Terdapat sejumlah peraturan/perundang-undangan yang
terkait dengan upaya meningkatkan sumber daya pejabat negara
dalam hal komunikasi politiknya guna menguatkan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka keutuhan NKRI. Beberapa di antaranya
adalah sebagai berikut:
a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pada Pasal 22 poin (a) dinyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Butir ini menegaskan dengan jelas
bahwa setiap penyelenggaraan otonomi, penyelenggara
daerah (dalam hal ini kepala daerah dan jajarannya) wajib
menjaga persatuan dan kesatuan guna menguatkan
keutuhan NKRI.
b. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pada bagian ‘Pengangkatan’, Pasal 22 poin (e), dinyatakan
syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri

