Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

               politik yang baik, bajik dan strategik, kompleksitas persoalan
               yang dihadapi akan dapat diselesaikan secara
               komprehensif, integral dan holistik, serta secara selaras,
               serasi dan seimbang berorientasi pada perwujudan cita-cita
               dan tujuan nasional. Ketika rakyat telah merasakan kinerja
               pemimpin dalam mewujudkan kesejahteraan hidupnya,
               maka partisipasi politiknya akan semakin meningkat dan
               memantapkan keutuhan NKRI.

8. Peraturan/Perundangan Terkait

         Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI
Tahun 1945. Terdapat sejumlah peraturan/perundang-undangan yang
terkait dengan upaya meningkatkan sumber daya pejabat negara
dalam hal komunikasi politiknya guna menguatkan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka keutuhan NKRI. Beberapa di antaranya
adalah sebagai berikut:

         a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
              Pada Pasal 22 poin (a) dinyatakan bahwa dalam
              menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
              melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
              kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
              Republik Indonesia. Butir ini menegaskan dengan jelas
              bahwa setiap penyelenggaraan otonomi, penyelenggara
             daerah (dalam hal ini kepala daerah dan jajarannya) wajib
             menjaga persatuan dan kesatuan guna menguatkan
             keutuhan NKRI.

         b. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
             Pada bagian ‘Pengangkatan’, Pasal 22 poin (e), dinyatakan
             syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri
   12   13   14   15   16   17   18