Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

     Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
     NRI) Tahun 1945 merupakan pedoman ketatanegaraan
     dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di
     Indonesia. Pemimpin nasional yang berciri negarawan akan
     berkomitmen untuk mewujudkan tujuan nasional
     sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
     pada alinea keempat, yaitu: melindungi segenap Bangsa
     Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
     memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
     bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
     berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
     sosial.

     Terkait dengan komunikasi dalam arti kebebasan
     menyampaikan pendapat dan pandangan agar tercipta
     masyarakat yang berani namun bertanggung jawab dalam
     menyampaikan aspirasi dan inspirasinya kepada pemimpin
     nasionalnya, demikian juga sebaliknya, dari pemimpin
     nasional ke rakyatnya. Dalam upaya menghasilkan
     pemimpin bangsa melalui jalur ketatanegaraan yang diatur
     ini, maka Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 telah
    menyebutkan dalam Pasal 28F, bahwa setiap orang berhak
     untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
    mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
    berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
    mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
    menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Jadi berdasarkan perspektif ketatanegaraan, terdapat 1
    (satu) esensi yang perlu diperhatikan guna menghasilkan
    pemimpin nasional yang berkompeten dalam berkomunikasi
    politik, yaitu: setiap orang berhak untuk berkomunikasi,
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18