Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
NRI) Tahun 1945 merupakan pedoman ketatanegaraan
dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia. Pemimpin nasional yang berciri negarawan akan
berkomitmen untuk mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
pada alinea keempat, yaitu: melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Terkait dengan komunikasi dalam arti kebebasan
menyampaikan pendapat dan pandangan agar tercipta
masyarakat yang berani namun bertanggung jawab dalam
menyampaikan aspirasi dan inspirasinya kepada pemimpin
nasionalnya, demikian juga sebaliknya, dari pemimpin
nasional ke rakyatnya. Dalam upaya menghasilkan
pemimpin bangsa melalui jalur ketatanegaraan yang diatur
ini, maka Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 telah
menyebutkan dalam Pasal 28F, bahwa setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi berdasarkan perspektif ketatanegaraan, terdapat 1
(satu) esensi yang perlu diperhatikan guna menghasilkan
pemimpin nasional yang berkompeten dalam berkomunikasi
politik, yaitu: setiap orang berhak untuk berkomunikasi,

