Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
Sementara itu kemampuan TNI dalam mengamankan wilayah perbatasan
sangat terbatas. Hal ini mengakibatkan pemberdayaan wilayah belum dapat
berjalan optimal, karena banyaknya pelaku kejahatan trans-nasional yang
memanfaatkan kondisi ini. Beberapa permasalahan yang dihadapi di daerah
perbatasan antara lain keterbatasan aksesibilitas yang mengakibatkan sulitnya
dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengamanan; eksploitasi sumberdaya
alam yang tidak terkendali khususnya di hutan dan pertambangan secara legal
maupun ilegal yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup; serta
lemahnya penegakan hukum serta kesenjangan ekonomi antar wilayah
dengan negara tetangga yang mendorong terjadinya kegiatan ilegal di daerah
perbatasan darat seperti perdagangan ilegal, lintas batas, penambangan dan
penebangan hutan ilegal.
Masih munculnya kerawanan di perbatasan merupakan cermin dari
kondisi pemberdayaan wilayah yang saat ini masih belum optimal. Konsep
pemberdayaan wilayah pada hakikatnya mengandung makna bahwa tugas
yang diberikan adalah untuk membantu tugas pemerintah, bukan
menyelenggarakan secara mandiri, dengan mempertimbangkan bahwa
kewenangan untuk memberdayakan wilayah menjadi tugas pemerintah dan
pemerintah daerah. Namun ketika pemberdayaan wilayah khususnya di
daerah perbatasan menghadapi banyak persoalan dan mengancam
kedaulatan NKRI, maka TNI tentu harus berperan lebih optimal.
Hal ini patut menjadi perhatian karena kurang optimalnya
pemberdayaan wilayah di daerah perbatasan dapat berimplikasi terhadap
aspek-aspek lain, seperti: kesenjangan sosial-ekonomi, penurunan rasa
nasionalisme dan semangat bela negara, serta pencurian terhadap berbagai
potensi SKA nasional. Sebagai negara yang memiliki SKA sangat melimpah,
proses pemberdayaan wilayah tentu harus memperhatikan pengelolaan gatra
SKA. Ketika SKA nasional dieksplorasi dan dieksploitasi secara tidak
terkendali, maka diproyeksikan cadangan bauksit akan habis sekitar tahun
2018, cadangan besi, nikel, tembaga akan habis dalam 10,15, dan 45 tahun;

