Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
Konsep pemberdayaan wilayah dengan pembangunan wilayah
sesungguhnya tidak jauh berbeda, karena pada prinsipnya berkaitan dengan
pengaturan penggunaan ruang, sehingga dapat saja dipadukan antara
orientasi kesejahteraan yang menjadi tugas pokok Pemerintah Daerah dan
orientasi pertahanan keamanan yang menjadi tugas pokok TNI. Dengan
demikian pemberdayaan wilayah tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI,
tetapi juga menjadi tanggung jawab Penyelenggara Negara, termasuk Daerah.
Apalagi bila dikaitkan dengan konsep otoritas sipil, maka yang berwenang
dalam menentukan arah kebijakan pemberdayaan wilayah ada di tangan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang otoritas di level
daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dengan Komando Kewilayahan
(Kodam, Korem, dan Kodim) masing-masing harus berinisiatif membangun
kerjasama dalam pemberdayaan wilayah pertahanan, meski belum ada
pedoman dari pusat, atas dasar asas freies ermessen, demi kepentingan
umum. Hal itu seirama dengan dengan tugas pemerintah di daerah dalam
menyiapkan potensi daerah menjadi kekuatan pertahanan sebagaimana
amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang
pelaksanaannya saling terkait antar instansi.
TNI telah menjalankan amanat UU terkait OMSP dan turut
berpartisipasi dalam optimalisasi pemberdayaan wilayah melalui berbagai
program pemberdayaan wilayah, salah satunya adalah Bhakti TNI. Program
Bhakti TNI sebagai salah satu metoda pemberdayaan wilayah melalui
pembinaan wilayah merupakan pelibatan TNI sebagai komponen utama
pertahanan negara dalam membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan
untuk menangani masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan atas
permintaan instansi terkait dan atau inisiatif sendiri yang dilaksanakan secara
bersama-sama dengan instansi terkait dan masyarakat tanpa mengabaikan
kesiapan satuan.
Di samping itu juga terdapat program TNI Manunggal Membangun
Desa (TMMD), yang pelaksanaannya dilaksanakan secara terpadu, secara

