Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

i. Inpres Nomor 3 Tahun 1993 tentang Peningkatan
           Penanggulangan Kemiskinan
               Digunakan sebagai landasan hukum untuk melaksanakan

     program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Program IDT berhasil
     mengurangi jumlah penduduk miskin selama kurun 1993-1996. Namun
     program ini terhenti karena krisis multidimensi yang terjadi pada tahun
     1997 yang berimplikasi pada meningkatnya jumlah penduduk miskin.
     Guna mengatasi laju percepatan jumlah penduduk miskin tersebut,
     pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998
     tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman
     Sosial (JPS).

       Beberapa peraturan perundang-undangan di atas menunjukkan
keseriusan dan keinginan kuat bangsa Indonesia dalam mewujudkan
ketahanan nasional yang mantap, meliputi segenap aspek kehidupan
nasional sehingga dapat menjadikan negara dan bangsa yang mandiri dan
berdaya saing.

9. Landasan Teori
     a. Teori Pertumbuhan Ekonomi

               Istilah pembangunan ekonomi digunakan secara bergantian
     dengan istilah pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan ekonomi,
     kemajuan ekonomi dan perubahan jangka panjang. Grabowski, Self
     dan Shields (2007) menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi adalah
     kenaikan secara nasional atau pendapatan per kapita atau produk yang
     biasanya diukur dengan produk domestik bruto (PDB) atau produk
     nasional bruto (GNP). Peningkatan PDB per kapita, sebagai
      karakteristik dari pertumbuhan ekonomi, tidak selalu mengarah pada
     peningkatan standar hidup jika pertumbuhan tersebut tidak merata.
      Pengertian pertumbuhan ekonomi menurut Nafziger (2006) adalah
      mengacu pada kenaikan produksi suatu negara atau pendapatan per
      kapita.

                                                        19
   12   13   14   15   16   17   18