Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
c. PP No. 23 tahun 2011 tentang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat
Gubernur sebagai wakil pemerintah bertugas mengkordinir
instansi terkait (vertikal), swasta dan juga CSR nya. Musrenbangda
harus dikordinir dengan baik oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan
instansi terkait dalam hubungannnya dengan pusat (vertikal).
d. PP No. 19 tahun 2008 tentang fungsi camat
Dalam PP ini dijelaskan bahwa camat berfungsi sebagai
delegatif yaitu pendelegasian kewenangan bupati kepada camat terkait
kebutuhan di wilayah tersebut. Potensi sumber kekayaan alam
diberdayakan dan dikembangkan di setiap provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan hingga ke desa agar masyarakat desa tidak ke kota. Selain
itu budaya kerjasama dan bekerja keras bersama-sama yang ada
dalam semangat gotong royong dikembangkan dan dilaksanakan
terkait untuk keseimbangan antar wilayah kabupaten/kota.
e. PP No. 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama
daerah
PP ini menjelaskan tentang kerjasama antar daerah dan daerah
dengan antar kabupaten/kota dan dengan pihak ketiga. Kerja sama
yang dimaksud adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur
atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota
dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota
dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau
sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, BUMN,
BUMD, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang
berbadan hukum.
f. PP No. 65 tahun 2005 tentang Standard Pelayanan Minimum
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar
yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap
17

