Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

c. PP No. 23 tahun 2011 tentang Gubernur sebagai Wakil
     Pemerintah Pusat
         Gubernur sebagai wakil pemerintah bertugas mengkordinir

instansi terkait (vertikal), swasta dan juga CSR nya. Musrenbangda
harus dikordinir dengan baik oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan
instansi terkait dalam hubungannnya dengan pusat (vertikal).

d. PP No. 19 tahun 2008 tentang fungsi camat
         Dalam PP ini dijelaskan bahwa camat berfungsi sebagai

delegatif yaitu pendelegasian kewenangan bupati kepada camat terkait
kebutuhan di wilayah tersebut. Potensi sumber kekayaan alam
diberdayakan dan dikembangkan di setiap provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan hingga ke desa agar masyarakat desa tidak ke kota. Selain
itu budaya kerjasama dan bekerja keras bersama-sama yang ada
dalam semangat gotong royong dikembangkan dan dilaksanakan
terkait untuk keseimbangan antar wilayah kabupaten/kota.

e. PP No. 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama
      daerah
         PP ini menjelaskan tentang kerjasama antar daerah dan daerah

dengan antar kabupaten/kota dan dengan pihak ketiga. Kerja sama
yang dimaksud adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur
atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota
dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota
dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau
sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, BUMN,
BUMD, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang
berbadan hukum.

f. PP No. 65 tahun 2005 tentang Standard Pelayanan Minimum
          SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar

yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap

                                              17
   10   11   12   13   14   15   16   17   18