Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Dalam RPJPN 2025 memuat visi pembangunan “Indonesia
yang mandiri, maju, adil dan makmur” dan visi yang dijabarkan ke
dalam 8 misi sebagai berikut: (1) mewujudkan masyarakat berakhlak
mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan
falsafah Pancasila; (2) mewujudkan bangsa yang berdaya-saing; (3)
mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum; (4)
mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu; (5) mewujudkan
pemerataan pembangunan dan berkeadilan; (6) mewujudkan Indonesia
asri dan lestari; (7) mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan
yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; serta,
(8) mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia
internasional.
b. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

         UU ini mengamanatkan pemberian otonomi luas kepada daerah
(provinsi, kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan sendiri (kecuali urusan yang menjadi kewajiban
pemerintah pusat) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         Pasal 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki
hubungan dengan Pemerintah dalam hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya. Hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan
kewilayahan antar susunan pemerintahan, sehingga Pemerintah
berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

                                                  16
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18