Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Sebagai landasan konsepsional, Tannas tidak dapat
dipisahkan dengan konsepsi wawasan nusantara dan pembangunan
nasional yang dirumuskan dalam Perundang-undangan
(RPJPN/RPJMN). Dengan kata lain, kesejahteraan diwujudkan melalui
optimalisasi potensi bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dalam konteks optimalisasi
pengelolaan sumber daya alam, konsepsi tannas merupakan
penerapan geo-strategi dalam upaya mengembangkan perekonomian
yang mampu mewujudkan keseimbangan antara kesejahteraan dengan
keamanan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dengan
ketahanan nasional. Percepatan pengentasan kemiskinan yang tidak
menggunakan perspektif Wawasan Nusantara merupakan faktor yang
mendorong timbulnya berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
a. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
RPJPN 2005-2025 sebagai prioritas pembangunan selama 20
tahunan secara menyeluruh akan dilaksanakan secara bertahap dalam
rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang aman, makmur dan
sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI
1945. Selain itu, RPJPN 2005-2025 juga digunakan sebagai pedoman
dalam menyusun RPJMN yang memuat strategi pembangunan
nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas
kementerian/ lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif.
15

