Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional

                  Sebagai landasan konsepsional, Tannas tidak dapat
    dipisahkan dengan konsepsi wawasan nusantara dan pembangunan
    nasional yang dirumuskan dalam Perundang-undangan
     (RPJPN/RPJMN). Dengan kata lain, kesejahteraan diwujudkan melalui
     optimalisasi potensi bangsa dalam menumbuhkan dan
     mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
     kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dalam konteks optimalisasi
     pengelolaan sumber daya alam, konsepsi tannas merupakan
     penerapan geo-strategi dalam upaya mengembangkan perekonomian
    yang mampu mewujudkan keseimbangan antara kesejahteraan dengan
     keamanan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dengan
     ketahanan nasional. Percepatan pengentasan kemiskinan yang tidak
     menggunakan perspektif Wawasan Nusantara merupakan faktor yang
     mendorong timbulnya berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan
     gangguan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
     (NKRI).

8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
     a. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
           Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
               RPJPN 2005-2025 sebagai prioritas pembangunan selama 20
     tahunan secara menyeluruh akan dilaksanakan secara bertahap dalam
     rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang aman, makmur dan
     sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI
     1945. Selain itu, RPJPN 2005-2025 juga digunakan sebagai pedoman
     dalam menyusun RPJMN yang memuat strategi pembangunan
     nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas
     kementerian/ lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
      kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
      secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
     yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
      indikatif.

                                                    15
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18