Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial." Hal ini merupakan kepentingan nasional dalam
mewujudkan keamanan dan kesejahteraan.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 kita jumpai pula ketentuan-
ketentuan yang menjadi landasan perwujudan tujuan nasional yaitu:
Pasal 27 (2), "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", dan pasal 33 (3 )," bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat".
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik harus
mampu memberikan pijakan untuk mawas ke dalam sekaligus mawas
keluar di dalam upaya bangsa Indonesia sebagai negara, hidup di bumi
nusantara berinteraksi dengan bangsa lain sebagai negara dengan
tujuan nasionalnya masing-masing. Mawas keluar agar dalam interaksi
konsepsi geopolitik Indonesia dengan konsepsi geopolitik lain di dunia
dapat memanfaatkan peluang dan ditangkal kendalanya. Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh.
Peran Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dalam
ketahanan nasional, secara psikologis merupakan modal dasar untuk
membangun sinergisme antar pemerintah pusat dan daerah serta antar
daerah itu sendiri. Percepatan pengentasan kemiskinan dengan
perspektif wawasan nusantara bertujuan agar pemerintah pusat,
daerah, legislatif, pengusaha/swasta, in v e s to r, dan masyarakat
memiliki pola pikir dan pola tindak yang dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mengutamakan kepentingan
pertumbuhan ekonomi nasional, maka kesejahteraan dan keamanan
akan terwujud.
14

