Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

warga secara minimal. Sedangkan pelayanan dasar adalah jenis
pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan
pemerintahan.

g. Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
     Jangka Menengah Nasional Tahun (RPJMN) 2010 - 2014.
         RPJMN 2010-2014 merupakan penjabaran visi, misi, dan

program pembangunan Presiden terpilih yang saat ini sudah pada
tahap kedua dalam rangka pencapaian visi, misi dan prioritas
pembangunan dalam RPJPN 2005-2025. Visi dalam RPJMN 2010-
2014 adalah “Terwujudnya indonesia yang sejahtera, demokratis, dan
berkeadilan” yang dijabarkan dalam tiga misi, yaitu: melanjutkan
pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, memperkuat pilar-
pilar demokrasi, serta memperkuat dimensi keadilan di semua bidang,
dengan lima prioritas pembangunan, yaitu: pembangunan ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan rakyat, perbaikan tata kelola pemerintahan,
penegakan pilar demokrasi, penegakkan hukum dan pemberantasan
korupsi, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
h. Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan

     Penanggulangan Kemiskinan
         Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Presiden

Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono dalam
meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan yaitu untuk
menurunkan angka ke-miskinan hingga 8 - 10% pada akhir tahun
2014. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, pemerintah
menetapkan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas
dan arah kebijakan pembangunan. Prioritas pada penanggulangan
kemiskinan dilanjutkan oleh KIB II.

                                                  18
   11   12   13   14   15   16   17   18