Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar
susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah serta peluang dan tantangan global.

b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
        Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun
        2005-2025.
        Undang-Undang ini merupakan penjabaran dari tujuan

dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI 1945 dalam bentuk rumusan visi, misi, danarah
pembangunan nasional. Sebagai arahan bagi penyelenggara negara
dan pemerintahan dalam penyusunan program-programnya.

c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
        Modal.
        Undang-Undang ini menjelaskan pemberian fasilitas penanaman

modal didasarkan dengan mempertimbangkan • tjngkat daya saing
perekonomian dan kondisi keuangan negara dan harus promotif
dengan diberikan fasilitas negara lain. Kepastian fasilitas penanaman
modal ini mendorong pengaturan secara lebih terhadap fasilitas fiskal,
fasilitas hak atas tanah, imigrasi dan fasilitas perijinan ekspor.
Disamping itu memberikan keleluasaan bagi investor terutama asing
untuk dapat mengelola sumber kekayaan alam, sebagaimana
disebutkan dalam pasal 22 ayat a yaitu Hak Guna Usaha dapat
diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara
dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam
puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

d. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
        Ruang.
        Undang-Undang ini menyatakan penyelenggaraan penataan

ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
   10   11   12   13   14   15   16   17