Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Ruang wilayah NKRI adalah
negara kepulauan berciri nusantara, baik sebagai kesatuan wadah
yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang dalam bumi, maupun sebagai sumber daya. Salah satu
Kawasan Strategis Nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah Kawasan Perbatasan Negara.

e. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
        Negara.
        Undang-Undang ini menyatakan bahwa pengelolaan Wilayah

Negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan
kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan
kesejahteraan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
peningkatan kesejahteraaan masyarakat yang tinggal di Kawasan
Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam rangka menjamin
keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap
bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan bermakna
bahwa pembangunan Kawasan Perbatasan yang memperhatikan
aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari
pembangunan yang berkelanjutan.

f. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
       Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
        Undang-Undang ini bertujuan melindungi wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dan selanjutnya pemanfaatan sumber daya alam
dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup dengan memperhatikan (a) keberlanjutan proses
dan fungsi lingkunganhidup; (b) keberlanjutan produktivitas
lingkunganhidup; dan (c) keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
masyarakat.
   11   12   13   14   15   16   17