Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

49

stabilitas politik di Australia, Papua Nugini, Tim or Leste, Filipina, Vietnam,
Thailand, Singapura, Malaysia dan India.

        Pengaruh lingkungan regional dari negara-negara yang berbatasan
langsung dengan perairan Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Australia. Australia merupakan salah satu negara tetangga yang

        dalam perkembangan politiknya banyak berkiblat ke Inggris dan
        Amerika Serikat. Indonesia dan Australia banyak melakukan
        kerjasama di bidang ekonomi dan pendidikan serta kerjasama dalam
        wilayah perbatasan laut dalam rangka mencegah adanya pengungsi
        dari negara lain ke Australia.
b. Papua Nugini. Papua Nugini merupakan negara yang berbatasan
        langsung dengan Papua dengan kondisi geografis berupa
        pegunungan yang tertutup hutan hujan tropis dimana kondisi
        wilayahnya sama dengan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
        Dengan negara Papua Nugini, pemerintah Indonesia telah melakukan
        kerjasama untuk mencegah adanya pemberontakan yang namanya
        Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang ingin memisahkan diri dari
        Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Tim or Leste. Sebagai negara yang baru saja memperoleh
        kemerdekaan, stabilitas keamanan dan situasi politik di Timor Leste
        belum stabil sehingga terdapat banyak potensi konflik keamanan di
        daerah perbatasan. Pemerintahan Indonesia menjalin kerjasama
        bilateral dengan Timor Leste untuk mengatasi penyeludupan di
        perbatasan kedua negara.
d. Filipina. Filipina merupakan salah satu negara yang berbatasan
       dengan Pulau - Pulau Kecil Terdepan (PPKT), yaitu Pulau Marore,
       Pulau Kawio, Miangas, dan Pulau Intata. Khusus Pulau Miangas,
       berhadapan langsung dnegan negara Filipina dan dalam Google Map
       dan Treaty of Paris 1898 Pulau Miangas dimasukkan sebagai salah
       satu wilayah Filipina, namun sesuai dengan keputusan Mahkamah
       Arbitrase Internasional pada tanggal 4 April 1928, dengan Hakim Max
       Huber, memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda (Hindia
       Belanda). Sesuai dengan penyerahan kemerdekaan dari Pemerintah
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14