Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
27
dibutuhkan kebijakan peraturan perundang-undangan pengelolaan
perbatasan tersendiri yang bersifat lex specialis de rogat legi generalis,
yakni undang-undang khusus pengelolaan perbatasan yang dapat
mengesampingkan Undang-Undang Wilayah Negara dan/atau undang-
undang lain yang bersifat lebih umum, yang dalam proses penyusunannya
didahului oleh kajian mendalam yang dilakukan secara sungguh-sungguh
berdasarkan karakteristik perbatasan yang dimiliki oleh Republik Indonesia,
baik perbatasan darat maupun perbatasan laut22*.
Kondisi 24 pulau yang berada di beranda terdepan perbatasan
perairan Indonesia yang akan tengelam, bila tidak mendapatkan perhatian
pemerintah, maka akan mengurangi luas wilayah perairan Indonesia,
karena keberadaan pulau-pulau tersebut sangat menentukan wilayah
teritorial perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, karena dapat
menentukan batas kontinen perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif wilayah
perairan Indonesia. Namun dari 24 pulau yang terancam tenggelam
tersebut, terdapat 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian pemerintah
karena semakin berkurangnya luas daratannya akibat dari terkikisnya
daratan pada pulau ini oleh abrasi air laut yaitu Pulau Sekatung, Pulau Nipa
(Provinsi Kepulauan Riau), Pulau Maroe, Pulau Mianggas, dan Pulau
Marampit (Provinsi Sulawesi Utara), Pulau Fani, Pulau Fanildo, dan Pulau
Bias (Provinsi Papua), Pulau Rondo (Provinsi Aceh), Pulau Berhala
(Provinsi Sumatera Utara), Pulau Batek dan Pulau Dana (Provinsi Nusa
Tenggara Timur).
Pulau-Pulau Terdepan yang berada pada beranda terdepan dan
berbatasan langsung dengan negara tetangga ditetapkan sebagai
Kawasan Strategis Nasional dilihat dari sudut pandang kepentingan
pertahanan dan keamanan yaitu merupakan wilayah kedaulatan negara
termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga dan/atau laut lepas23*. Sebagai Kawasan Strategis
Nasional, maka pembangunan di kawasan perbatasan perlu diprioritaskan
dan ditetapkan dalam suatu perencanaan yang bersifat komprehensif,23
22) Moeldoko, 2012.
23) Pasal 76 PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

