Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

        g. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
               Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007tentang
               Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
               Undang-Undang ini menyatakan dalam rangka optimalisasi

       Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara
       bertanggung jawab atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
       Pulau Kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain
       (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan. Oleh
       karena itu, negara harus tetap menguasai dan mengawasi secara
       utuh seluruh Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
       Disamping itu, pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan
       penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana
       Pengelolaan, serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
       Pulau-Pulau Kecil; pengaturan mengenai Izin Lokasi dan Izin
       Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat,
       Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang melakukan
       pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
       pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya;
       serta pemberian kewenangan kepada Menteri, gubernur, dan
       bupati/wali kota dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
       Kecil.

9. Landasan Teori
       a. Teori Kebijakan Publik
              Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan
      untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu
      kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam
      rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002)12).
      Pada sudut pandang lain, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh
      Pemerintah dalam menerapkan Kebijakan Publik, sebagian

12) Mustopadidjaja, Paradigma-Paradigma Pembangunan. Jakarta: Lembaga Administrasi
Publik Republik Indonesia 2012
   1   2   3   4   5   6   7   8