Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
g. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang ini menyatakan dalam rangka optimalisasi
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara
bertanggung jawab atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain
(perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan. Oleh
karena itu, negara harus tetap menguasai dan mengawasi secara
utuh seluruh Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Disamping itu, pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana
Pengelolaan, serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil; pengaturan mengenai Izin Lokasi dan Izin
Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat,
Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang melakukan
pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya;
serta pemberian kewenangan kepada Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
9. Landasan Teori
a. Teori Kebijakan Publik
Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan
untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu
kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002)12).
Pada sudut pandang lain, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh
Pemerintah dalam menerapkan Kebijakan Publik, sebagian
12) Mustopadidjaja, Paradigma-Paradigma Pembangunan. Jakarta: Lembaga Administrasi
Publik Republik Indonesia 2012

