Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

      integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
      dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.

            Ketahanan nasional juga mempunyai pengertian holistik, yaitu
      suatu tatanan yang utuh, menyeluruh, terpadu dan mempunyai
      hubungan antar gatra. Ketahanan nasional mempunyai keterkaitan
       integratif dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang ideologi,
       politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

            Sebagai pola dasar dalam pembangunan nasional dalam
       perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/evaluasi, ketahanan
       nasional mempunyai kriteria sebagai berikut:

            • Menyeluruh/komprehensif
            • Keuletan dan ketangguhan
            • Keseimbangan kepentingan kesejahtraan dan keamanan.
            • Dinamis
            • Kemandirian
            • Parisipatif
            Dengan demikian pelaksanaan good governance terhadap cost
       recovery pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus selalu
       menjadikan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional.

8. Peraturan Perundang-Undangan
       Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan

operasional, adalah sebagai berikut:
       a. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan
             Gas Bumi.
             Di dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa minyak dan gas
       bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang
       dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang
       menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan
   1   2   3   4   5   6   7   8