Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Ketahanan nasional juga mempunyai pengertian holistik, yaitu
suatu tatanan yang utuh, menyeluruh, terpadu dan mempunyai
hubungan antar gatra. Ketahanan nasional mempunyai keterkaitan
integratif dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Sebagai pola dasar dalam pembangunan nasional dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/evaluasi, ketahanan
nasional mempunyai kriteria sebagai berikut:
• Menyeluruh/komprehensif
• Keuletan dan ketangguhan
• Keseimbangan kepentingan kesejahtraan dan keamanan.
• Dinamis
• Kemandirian
• Parisipatif
Dengan demikian pelaksanaan good governance terhadap cost
recovery pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus selalu
menjadikan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional.
8. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan
operasional, adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.
Di dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa minyak dan gas
bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang
dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan

