Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

kondisi negara tersebut. Secara sederhana pelaksanaan PSC adalah
sebagai berikut:

           Penguasaan SKA tetap berada di tangan pemerintah
           Republik Indonesia.
          Pemerintah tidak akan menanggung resiko atas tidak
          ditemukannya cadangan minyak oleh KKKS
          Pemerintah tidak menyediakan dana, karena seluruh dana
          akan disediakan oleh KKKS dan baru bisa ditagihkan jika
          WKP-nya sudah menghasilkan minyak dan gas yang disebut
          cost recovery.
          Manajemen operasinya di tangan SKK Migas.

     Sesuai dengan bentuk perjanjiannya, maka PSC kontrak
 mengatur pola pembagian hasil produksi, sebagai berikut:

          Hasil produksi terlebih dahulu disisihkan untuk FTP (first
          trance petroleum), sebagai jaminan negara sudah
          mendapatkan keuntungan sejak pertama kali lapangan
          berproduksi.
          Volume minyak mentah dialokasikan untuk mengembalikan
          dana yang sudah dikeluarkan KKKS selama proses
          pencarian minyak dan gas.
          Sisa minyaknya akan dibagikan ke masing masing pihak
          sesuai dengan porsi yang tercantum dalam perjanjiannya.
          Menghitung DMO.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13