Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
kondisi negara tersebut. Secara sederhana pelaksanaan PSC adalah
sebagai berikut:
Penguasaan SKA tetap berada di tangan pemerintah
Republik Indonesia.
Pemerintah tidak akan menanggung resiko atas tidak
ditemukannya cadangan minyak oleh KKKS
Pemerintah tidak menyediakan dana, karena seluruh dana
akan disediakan oleh KKKS dan baru bisa ditagihkan jika
WKP-nya sudah menghasilkan minyak dan gas yang disebut
cost recovery.
Manajemen operasinya di tangan SKK Migas.
Sesuai dengan bentuk perjanjiannya, maka PSC kontrak
mengatur pola pembagian hasil produksi, sebagai berikut:
Hasil produksi terlebih dahulu disisihkan untuk FTP (first
trance petroleum), sebagai jaminan negara sudah
mendapatkan keuntungan sejak pertama kali lapangan
berproduksi.
Volume minyak mentah dialokasikan untuk mengembalikan
dana yang sudah dikeluarkan KKKS selama proses
pencarian minyak dan gas.
Sisa minyaknya akan dibagikan ke masing masing pihak
sesuai dengan porsi yang tercantum dalam perjanjiannya.
Menghitung DMO.

