Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
b. Production Sharing Contract (PSC)
Menurut Gibb dan Bromley (1989), pola pengelolaan SDA dibagi
menjadi 4 paham, yaitu :
State property, SKA dikuasai oleh negara
private proverty, SKA dikuasai secara pribadi
common proverty, SKA dikuasai sekelompok orang
open acces, SKA dapat dikuasai oleh semua orang
Sesuai dengan pasal 33 UUD NRI 1945 maka paham yang dilakukan
di Indonesia adalah state proverty, SKA dikuasai oleh
negara.Paradigma pengelolaan migas di dunia di bagi menjadi 3
model, yaitu :
NOC-Dominated model, National Oil Company (NOC)
berkuasa penuh atas pengelolaan migas maupun pembagian
kontrak kerja sama dengan perusahaan asing.
Ministry-dominated model, Pemerintah melalui
melalui
kementriannya mengatur industri hulu migas
peraturan-peraturan, izin dan tanda tangan kontrak.
Separation of power model, Pemerintah membentuk lembaga
terpisah dari NOC untuk mengelola kontrak migas. Bentuk
kontraknya dapat berupa konsesi atau PSC.
Indonesia saat ini sedang mengkaji lagi model yang paling tepat
untuk diterapkan, walaupun sejak diundangkannya UU no 22 tahun
2001, model yang dianut separation of power model.
Production Sharing contract (PSC) adalah salah satu bentuk dari
pola kerja sama pengelolaan migas yang digagas oleh Indonesia.
Pola kerja sama PSC ini di adopsi oleh banyak negara lain seperti
Malaysia, India, Vietnam dan China serta beberapa negara Afrika
dan Eropa dengan melakukan modifikasi yang disesuaikan dengan

