Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya
harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan.
Undang-undang ini juga mengatur peran pengelolaan migas,
antara lain, mengenai kuasa pertambangan, penyelenggaraan dan
pelaksanaan kontrak kerja sama. Penguasaan oleh Negara
diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa
Pertambangan. Sebagai pemegang Kuasa Pertambangan,
Pemerintah menentukan terms and conditions / persyaratan Kontrak
Kerja Sama, wilayah kerja kontrak kerja sama, serta Kontraktor yang
akan melaksanakan kegiatan usaha hulu. Selanjutnya Pemerintah
sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk BPMIGAS.
Kegiatan usaha hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan BPMIGAS14.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari KKN.
Undang-undang ini disusun guna mengantisipasi terjadinya
berbagai tindak yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Namun demikian, masih banyak terjadi praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme antar penyelenggaran negara dan antara
penyelenggara negara dengan pihak-pihak lain.
14 Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 mengeluarkan amar putusan Nomor 36/PUU-
X/2012 Putusan ini berimplikasi pada dialihkannya tugas BPMIGAS kepada Pemerintah cq.
Kementerian terkait. Dengan PerPres nomor 95 tahun 2012, pelaksanaan tugas, fungsi dan
organisasi BPMIGAS dialihkan ke MESDM. Untuk memberikan kepastian hukum, pada tanggal 14
Januari 2013 dengan PerPres nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Migas dibentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas
(SKKMIGAS) sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi.

