Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
9. Landasan Teori
a. Teori Good governance
Menurut Prof.Dr.Sedarmayanti, M.Pd.,APU good governance
adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan
bertanggung jawab serta efisien dan efektif, dengan menjaga
kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara ke tiga domain,
negara, sektor swasta dan masyarakat. Oleh karena good
governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya
mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan
penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada
suatu negara secara menyeluruh.
UNDP salah satu lembaga di bawah PBB mengajukan
karakteristik good governance yang saling memperkuat dan tidak
dapat berdiri sendiri, yaitu :
1. Participation, setiap warga negara mempunyai suara dalam
pembuatan keputusan secara langsung maupun tidak.
2. Rule of law, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan
tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
3. Transparancy, proses lembaga dan informasi secara
langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan.
4. Responsiveness, lembaga dan proses harus mencoba untuk
melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation, menjadi perantara kepentingan yang
berbeda.
6. Effectiveness and efficiency, menghasilkan sesuatu sesuai
dengan apa yg sudah digariskan dengan menggunakan
sumber yang tersedia sebaik mungkin.
7. Accountability, semua keputusan dapat dipertanggung
jawabkan kepada publik.
8. Strategic vision, perspektif good governance yang luas dan
berpikirjauh ke depan.

