Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

9. Landasan Teori
       a. Teori Good governance
            Menurut Prof.Dr.Sedarmayanti, M.Pd.,APU good governance
       adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan
       bertanggung jawab serta efisien dan efektif, dengan menjaga
       kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara ke tiga domain,
       negara, sektor swasta dan masyarakat. Oleh karena good
      governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya
      mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan
      penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada
      suatu negara secara menyeluruh.

                  UNDP salah satu lembaga di bawah PBB mengajukan
      karakteristik good governance yang saling memperkuat dan tidak
      dapat berdiri sendiri, yaitu :

            1. Participation, setiap warga negara mempunyai suara dalam
                 pembuatan keputusan secara langsung maupun tidak.

            2. Rule of law, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan
                 tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.

            3. Transparancy, proses lembaga dan informasi secara
                 langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan.

           4. Responsiveness, lembaga dan proses harus mencoba untuk
                 melayani setiap stakeholders.

           5. Consensus orientation, menjadi perantara kepentingan yang
                 berbeda.

            6. Effectiveness and efficiency, menghasilkan sesuatu sesuai
                 dengan apa yg sudah digariskan dengan menggunakan
                 sumber yang tersedia sebaik mungkin.

            7. Accountability, semua keputusan dapat dipertanggung
                jawabkan kepada publik.

            8. Strategic vision, perspektif good governance yang luas dan
                 berpikirjauh ke depan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11