Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

        Keberhasilan pelaksanaan good governance sangat dipengaruhi
oleh banyak faktor internal maupun ekternal. Faktor internal sangat
ditentukan oleh komitmen seluruh karyawan di badan pengawas kegiatan
usaha hulu migas untuk menjalankan segala peraturan yang ada serta
selalu melakukan inovasi untuk menngefisienkan industri minyak dan gas.
Sedangkan faktor ekternal adalah dukungan dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah, KKKS serta para pemangku kepentingan lainnya
terhadap pelaksanaan good governance pada pengelolaan industri
minyak dan gas. Adanya regulasi yang jelas dan tidak multi tafsir
merupakan suatu keharusan, sehingga selalu dapat dijadikan pedoman
bagi para pelaksana. Keberadaan perusahaan multinasional yang
beroperasi di Indonesia, menjadi salah satu faktor pendukung utama
dalam pelaksanaan good governance. Sebagai perusahaan yang
umumnya terdaftar di bursa efek dunia tentunya mereka dituntut untuk
beroperasi secara good and clean governance. Sayangnya kondisi
tersebut belum bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan industri minyak dan
gas di Indonesia, yang terjadi justru perusahaan multi nasional tersebut
yang memanfaatkan kondisi pengelolaan industri minyak dan gas di
Indonesia yang belum baik untuk keuntungan mereka.

        Dasar hukum keberadaan badan pengawas industri hulu migas saat
ini menjadi faktor yang mempengaruhi kegiatan industri migas. Sejak
keluarnya keputusan MK No.36 PUU-X/2012 tahun 2012 yang
membatalkan beberapa pasal dalam UU No.22 tahun 2001, sampai saat
ini pemerintah dan DPR masih membahas revisi/amandemen pasal-pasal
yang dibatalkan tersebut. Melihat kondisi saat ini memang diperlukan
waktu yang agak panjang untuk dapat menghasilkan revisi/amandement
UU No.22 tahun 2001 yang sesuai dengan keputusan MK serta keinginan
seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat yang tercantum dalam
pasal 33 UUD NRI 1945.
   1   2   3   4   5   6   7   8