Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
hulu, memastikan semua pelaksanaan kegiatan hulu dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengurangi dispute di dalam
penjabaran hal-hal yang dapat di cost recovery-kan dan
meningkatkan kualitas SDM karyawan badan pengawas kegiatan
usaha hulu minyak dan gas guna terciptanya pengelolaan migas
yang menguntungkan kepentingan nasional dalam rangka ketahanan
nasional”
26. Strategi
Untuk menciptakan pelaksanaan good governance terhadap cost
recovery KKKS yang optimal, maka diperlukan strategi untuk mengatasi
segala persoalan yang ada, sebagai berikut:
a. S tra te g i-1 , Kepastian Status Hukum Bagi Badan Pengawas
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Strategi ini bertujuan agar terdapatnya kepastian hukum
terhadap keberadaan badan pengawas kegiatan usaha hulu
minyak dan gas. Kepastian hukum tersebut diperlukan sebagai
landasan yang kuat untuk melakukan tata kelola yang baik dalam
industri hulu minyak dan gas (good governance). Metode yang
digunakan dalam strategi ini adalah legislasi, koordinasi dan
sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU
No.22 tahun 2001 tentang Kegiatan Minyak dan Gas bumi serta
PP No.42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Hulu
Migas (BPMIGAS), secara jelas BPMIGAS mempunyai peranan
yang sangat strategis, spirit profesionalisme dalam setiap
kegiatan industri hulu migas diharapkan menjadi stimulan
penting bagi BPMIGAS untuk mendudukan kembali arah strategi
pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas serta sekaligus
menjaga kesinambungannya dalam jangka panjang. Seperti
diketahui UU No.22 tahun 2001, merupakan perundang-
undangan pengganti UU no.8 tahun 1971. Perbedaan utama dari

