Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
dan gas. Atau akan kembali ke era dua kaki sesuai dengan
UU No.8 tahun 1971, yaitu pengawasan kegiatan hulu migas
diserahkan ke perusahaan negara dalam hal ini PT
Pertamina.
Untuk dapat menciptakan pengelolaan minyak dan gas yang
optimal, badan pelaksan kegiatan usaha hulu migas, perlu
mendapat dukungan dari semua pihak terutama dari
kementerian lain, agar segala hambatan yang ada selama ini
dapat dikurangi, seperti pemberian izin-izin yang berjumlah
261 buah.
Apapun bentuk Badan Pengawas Kegiatan Hulu minyak dan
gas nantinya, seharusnya memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mengendalikan manajemen operasi kegiatan usaha
hulu migas.
2. Melaksanakan pengawasankegiatan pengelolaan
usaha hulu minyak dan gas berdasarkan perjanjian
kontrak kerja sama, agar pengambilan minyak dan gas
dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
3. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam
rangka penawaran wilayah kerja baru dan
menandatangani perjanjian kontrak kerjasama baru
tersebut sebagai wakil pemerintah.
4. Memberikan persetujuan dan pengawasan
pelaksanaan rencana kerja dan anggaran (WP&B)
setiap tahunnya.
5. Memastikan semua pembebanan cost recovery sesuai
dengan perjanjian kontrak kerja sama yang ada dan
sesuai dengan PP 79 tahun 2010.

