Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
kedua UU tersebut adalah lahirnya badan pengawas kegiatan
usaha hulu migas (BPMIGAS), sebagai pengganti peran PT
Pertamina sebagai suatu badan pengawas dan pengendali
kegiatan hulu migas.
Pada saat ini Pemerintah dan DPR sedang melakukan
proses revisi/amandemen UU No.22 tahun 2001 untuk
memenuhi amar keputusan MK. Strategi yang harus dilakukan
pemerintah dan DPR dalam penyusunan revisi/amandemen UU
tersebut adalah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
Status badan pengawas kegiatan hulu migas nantinya. Jika
melihat UU No.22 tahun 2001 dan PP no.42 tahun 2002,
status badan pengawas adalah Badan Hukum Milik Negara
(BHMN) yang tidak menjalankan fungsi bisnis, namun dalam
pelaksanaannya badan tersebut melakukan kegiatan bisnis,
dalam hal pemasaran minyak dan gas.
Sehubungan dengan banyaknya kritik yang timbul terhadap
keberadaan SKK Migas sebagai pengganti BPMIGAS,
sebaiknya pemerintah mengevaluasi keberadaan
badan/lembaga yang ada sekarang, sehingga
lembaga/badan baru yang dibentuk nanti bisa melakukan
pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas secara
transfaran, akuntabel, profesional, efisien dan memenuhi
harapan seluruh pemangku kepentingan serta rakyat
Indonesia.
Dalam hal pembentukan badan penagawas kegiatan usaha
hulu migas yang baru, pemerintah harus mengkaji benar
bentuk yang akan diambil, apakah sistem seperti sekarang
(3 kaki), yaitu terdapat 3 entitas Pemerintah, Perusahaan
negara dan badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak

