Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

kedua UU tersebut adalah lahirnya badan pengawas kegiatan
usaha hulu migas (BPMIGAS), sebagai pengganti peran PT
Pertamina sebagai suatu badan pengawas dan pengendali
kegiatan hulu migas.

      Pada saat ini Pemerintah dan DPR sedang melakukan
proses revisi/amandemen UU No.22 tahun 2001 untuk
memenuhi amar keputusan MK. Strategi yang harus dilakukan
pemerintah dan DPR dalam penyusunan revisi/amandemen UU
tersebut adalah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:

      Status badan pengawas kegiatan hulu migas nantinya. Jika
      melihat UU No.22 tahun 2001 dan PP no.42 tahun 2002,
      status badan pengawas adalah Badan Hukum Milik Negara
      (BHMN) yang tidak menjalankan fungsi bisnis, namun dalam
      pelaksanaannya badan tersebut melakukan kegiatan bisnis,
      dalam hal pemasaran minyak dan gas.

      Sehubungan dengan banyaknya kritik yang timbul terhadap
      keberadaan SKK Migas sebagai pengganti BPMIGAS,
      sebaiknya pemerintah mengevaluasi keberadaan
      badan/lembaga yang ada sekarang, sehingga
      lembaga/badan baru yang dibentuk nanti bisa melakukan
      pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas secara
      transfaran, akuntabel, profesional, efisien dan memenuhi
      harapan seluruh pemangku kepentingan serta rakyat
      Indonesia.

      Dalam hal pembentukan badan penagawas kegiatan usaha
      hulu migas yang baru, pemerintah harus mengkaji benar
      bentuk yang akan diambil, apakah sistem seperti sekarang
      (3 kaki), yaitu terdapat 3 entitas Pemerintah, Perusahaan
      negara dan badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12