Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia serta menghormati
kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan kritik,
koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
c. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik.
Salah satu fungsi mendasar dari partai politik adalah
melaksanakan proses Pendidikan Politik, sebagaimana dijabarkan
dalam Pasal 1 ayat (3) sebagai proses pembelajaran dan pemahaman
tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara
dalam kehidupan berbangsa dan Negara. Dalam penyelenggaraan
fungsi tersebut, Partai Politik juga secara langsung berperan untuk
mengoptimalkan proses komunikasi politik para penyelenggara
Negara melalui rekrutmen dan kaderisasi yang berkesinambungan
sehingga mampu mengimplementasikan kebijakan Negara dengan
tepat terutama dalam mendengar, menyerap dan mengakomodir serta
membangun komunikasi politik dengan masyarakat.
d. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2), informasi publik
merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dijelaskan lebih lanjut
dalam ayat (3) Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif,
Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan Negara. Berdasarkan penjelasan tersebut,
badan publik dan penyelenggara selain menjalankan mandat
penyampaian informasi publik juga bertugas untuk menyelenggarakan

