Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
komunikasi politik terutama di kalangan penyelenggara Negara terkait
kebijakan dan program kerja pemerintah.
e. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah. ASN sebagai penyelenggara
negara wajib memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu
menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan
bangsa. Dalam konteks inilah maka kemampuan komunikasi politik
ASN menjadi penting, sehingga mereka memiliki nilai dasar untuk
dapat mengabdi kepada negara dan seluruh rakyat Indonesia, dengan
menghargai proses komunikasi, konsultasi dan kerjasama
sebagaimana esensi Pasal 4 huruf (c) dan (I).
9. Landasan Teori. £
a. Teori Komunikasi Politik
Menurut McQuali dalam Swanson, Komunikasi Politik adalah
sebuah studi yang interdisiplinari yang dibangun atas berbagai
macam disiplin ilmu, terutama dalam hubungannya antara proses
komunikasi dan proses politik, ia merupakan wilayah pertarungan dan
dimeriahkan oleh persaingan teori, pendekatan, agenda dan konsep
dalam membangun jati dirinya. Oleh karena itu pula, komunikasi yang
membicarakan tentang politik kadang diklaim sebagai studi tentang
aspek-aspek politik dari komunikasi public, dan sering dikaitkan
sebagai komunikasi kampanye Pemilu karena mencakup masalah
persuasi terhadap pemilih, debat antar kandidat dan penggunaan
media massa sebagai alat kampanye.7 Komunikasi politik juga berisi
informasi atau pesan-pesan yang bersifat politik. Seperti proses
7Cangara Hafied. 2009. Pengantar Ilmu Komunikasi (Jakarta: PT Raja Grafindo), him. 16.

