Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
Salah satu ancaman yang berasal dari dalam dan dapat
mempengaruhi ketangguhan Ketahanan Nasional ialah munculnya
krisis kepercayaan dan delegitimasi terhadap pemerintah dan
khususnya penyelenggara negara. Kritik terhadap para
penyelenggara negara terus terjadi karena banyaknya penyimpangan
dan keberpihakan kepada rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan
secara merata masih belum terwujud sepenuhnya. Oleh karena itu,
dibutuhkan komunikasi politik yang lebih optimal dari para
penyelenggara negara agar kepercayaan masyarakat dapat
meningkat, mampu berpartisipasi bersama-sama dalam
penyelenggaraan pembangunan dan pada akhirnya dapat
berkontribusi untuk memantapkan Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas KKN
Sesuai dengan pasal 3, optimalisasi komunikasi politik para
penyelenggara Negara terkait dengan asas umum penyelenggaraan
Negara meliputi asas keterbukaan dan asas akuntabilitas. Untuk
memenuhi asas tersebut, diperlukan mekanisme penyampaian berita
dan informasi yang transparan oleh dan kepada seluruh
penyelenggara Negara guna memastikan kebijakan dan program
pemerintahan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku tanpa adanya tendensi untuk melakukan
tindak KKN.
b. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Optimalisasi komunikasi politik para penyelenggara Negara
merupakan salah satu fungsi keberadaan pers nasional sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Terkait
dengan fungsi tersebut, sesuai dengan Pasal 6, Pers Nasional
melaksanakan optimalisasi komunikasi politik kepada para
penyelenggara Negara tersebut Pers Nasional melaksanakan
peranannya dengan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,

