Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

         seleksinya tidak memandang aspek modal dan popularitas, akan
         tetapi kualitas kader, loyalitas dan ideologis.

        2 ) Institusi partai politik menyelenggarakan pendidikan dan
        pelatihan (diklat) bagi para kader partai politik secara meluas
        dan berjenjang. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen partai
        politik untuk mengintensifkan proses kaderisasi secara internal.
        Kaderisasi politik merupakan sarana untuk melakukan transfer
       nilai ideologis dan garis perjuangan partai. Terhambatnya
       kaderisasi politik tentu akan dapat memperlemah tujuan
       pendirian partai politik, terutama untuk menghasilkan SD M
       bidang politik yang potensial. Proses kaderisasi mulai dari
       lingkup terkecil (tingkat ranting), lalu D P C , DPD, hingga ke
       tingkat nasional (D P P ) diharapkan mampu membangun
       komitmen, loyalitas serta meningkatkan kapasitas SD M kader
      partai politik. Melalui proses kaderisasi partai politik secara
      meluas dan berjenjang, maka kader yang dihasilkan adalah
      calon pemimpin yang berakar kuat secara lokal namun mampu
' menjulang tinggi ke ranah nasional. Pola berjenjang ini amat
      mengedepankan rekam jejak dan jenjang karir. Oleh karena itu,
      pola rekrutmen ini merupakan pola rekrutmen ideal untuk
      mendapatkan kader atau calon pemimpin yang berkualitas, loyal,
      ideologis dan teruji.

      3 ) Institusi partai politik melakukan uji kelayakan dan
      kepatutan (fit and proper test) secara internal bagi kader yang
      akan menjadi pimpinan partai politik. Proses ini penting dimulai
      sebagai upaya alternatif untuk dapat menjadikan partai politik
      sebagai organisasi yang modem dan terbuka dalam melakukan
      pengawakan organisasi. Uji kelayakan bagi calon pimpinan
      partai politik juga diharapkan dapat membatasi penguasaan
     dinasti politik dalam struktur kepengurusan partai. Seringkali
     terjadi polemik di internal partai terkait dengan mekanisme
      pemilihan pimpinan pengurus partai politik, sehingga
   11   12   13   14   15   16   17