Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

  karena terjadi proses timbal balik dari masyarakat kepada
  penyelenggara negara ataupun sebaliknya.

 3) Para pimpinan tingkat nasional di lembaga Eksekutif,
 Legislatif dan Yudikatif menunjukkan komitmen keteladanannya
 sebagai bagian dari aktualisasi pendidikan politik, melalui
 pikiran, ucapan, sikap dan perbuatan yang patut menjadi
 panutan bagi jajaran penyelenggara negara di bawahnya.
 Bentuk-bentuk keteladanan ini akan tercermin dalam praktik
 penyelenggaraan negara sehari-hari, mulai dari etika komunikasi
dengan sesama pimpinan lembaga negara, kesantunan
komunikasi dengan bawahan, komitmen untuk lebih banyak
mendengar aspirasi dan segera mencarikan solusi kongkrit serta
menghindari konflik, polemik dan sikap provokatif dengan
mengedepankan sikap-sikap kenegarawanan. Hal ini menjadi
semakin penting dioptimalkan karena terjadinya krisis
keteladanan dan krisis kepemimpinan. Oleh karena itu,
komunikasi politik harus benar-benar dikuasai oleh para
pimpinan di tingkat nasional, baik Eksekutif, Legislatif maupun
Yudikatif. Harus ada upaya untuk meningkatkan kapasitas para
pimpinan/pejabat penyelenggara negara dalam aspek
komunikasi politik, antara lain melalui pendidikan politik.
Pendidikan politik ini akan memberikan kesadaran dan
pemahaman tentang tugas, fungsi dan kewajiban konstitusional
para pimpinan penyelenggara negara untuk mendengar dan
menjaring aspirasi publik secara optimal.

4) Kemen-PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara, UKP4,
Badan Kehormatan D PR serta Komisi Yudisial menyusun
rancangan kode etik bagi penyelenggara negara yang aplikatif
dan dapat segera dipedomani oleh para penyelenggara negara
sesuai tugas dan fungsinya di lembaga masing-masing.
Penyusunan kode etik dalam tata kelola penyelenggaraan
negara menjadi semakin urgent dalam peningkatan pendidikan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17