Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Amanat yang terkandung dalam konstitusi tersebut mendasari
optimalisasi kerja sama antarumat beragama, agar kesejahteraan masayarakat
dapat terealisasi. Hukum dasar yang tertulis ini bersifat mengikat bagi setiap
lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia di mana saja
berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah negara Republik Indonesia
dalam membangun kerja sama antarumat beragama.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Indonesia memiliki cara pandang tentang diri dan lingkungannya
yakni suatu pemikiran tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi. Cara
pandang ini disebut dengan Wawasan Nusantara (Wasantara). Wasantara
berfungsi untuk menciptakan tanggungjawab, motivasi, dan rangsangan
bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Dengan
adanya Wasantara, bangsa Indonesia didorong untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa, meski terdiri dari beragam agama dan
kepercayaan.
Upaya mengoptimalkan kerja sama antarumat beragama merupakan
kepentingan semua pihak sebagai subjek yang didasari oleh tiga asas dasar
Wawasan Nusantara, yakni:
1. Asas kepentingan bersama. Maksudnya adalah bahwa segenap upaya
membangun bangsa dalam berbagai kepentingannya harus tetap dirangkum
ke dalam satu kepentingan bersama yaitu bangsa Indonesia yang tetap
bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas keadilan. Bahwa segenap upaya pembangunan tetap diarahkan pada
menara keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air.
3. Asas kesetiaan. Bahwa dalam membangun kehidupan berbangsa-
bemegara hendaknya kita tetap mengingat akan ikrar bersama, bahwa
segala telah dirangkum di dalam Satu Bangsa, Satu Tanah Air dan Satu
Bahasa Persatuan Indonesia.

