Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

                  Amanat yang terkandung dalam konstitusi tersebut mendasari
optimalisasi kerja sama antarumat beragama, agar kesejahteraan masayarakat
dapat terealisasi. Hukum dasar yang tertulis ini bersifat mengikat bagi setiap
lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia di mana saja
berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah negara Republik Indonesia
dalam membangun kerja sama antarumat beragama.

        c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
                 Indonesia memiliki cara pandang tentang diri dan lingkungannya

        yakni suatu pemikiran tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
        bernegara dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi. Cara
        pandang ini disebut dengan Wawasan Nusantara (Wasantara). Wasantara
        berfungsi untuk menciptakan tanggungjawab, motivasi, dan rangsangan
        bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Dengan
        adanya Wasantara, bangsa Indonesia didorong untuk mewujudkan
        persatuan dan kesatuan bangsa, meski terdiri dari beragam agama dan
        kepercayaan.

                 Upaya mengoptimalkan kerja sama antarumat beragama merupakan
        kepentingan semua pihak sebagai subjek yang didasari oleh tiga asas dasar
        Wawasan Nusantara, yakni:

        1. Asas kepentingan bersama. Maksudnya adalah bahwa segenap upaya
       membangun bangsa dalam berbagai kepentingannya harus tetap dirangkum
       ke dalam satu kepentingan bersama yaitu bangsa Indonesia yang tetap
       bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
       2. Asas keadilan. Bahwa segenap upaya pembangunan tetap diarahkan pada
        menara keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air.
       3. Asas kesetiaan. Bahwa dalam membangun kehidupan berbangsa-
        bemegara hendaknya kita tetap mengingat akan ikrar bersama, bahwa
        segala telah dirangkum di dalam Satu Bangsa, Satu Tanah Air dan Satu
        Bahasa Persatuan Indonesia.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17