Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
pejabat Departemen Agama dalam Pertemuan Tingkat Puncak pada tanggal 30 Juni
1980 di Jakarta.
c. Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat
Peraturan bersama (PERBER) ini terdiri dari 30 pasal yang mengatur
tentang seluk beluk kehidupan umat beragama dan tanggung jawab pemerintah
daerah dalam mengupayakan kerukunan umat beragama. PERBER tersebut
merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di
Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah menjadi batu
sandungan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dengan
kata lain, Peraturan Bersama dua Menteri (Mendagri dan Menag) tersebut kurang
tersosialisasi di tengah masyarakat, sehingga tidak optimal dijadikan pijakan dalam
menjalin kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah.17
9. Landasan Teori
a. Teori Tentang Fungsi Agama
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari dua kata,
yakni: a yang berarti tidak, gam berarti pergi atau berjalan. Dari kedua kata ini,
agama diartikan bersifat atau keadaan tidak pergi, tetap, lestari, kekal, tidak
berubah. Agama adalah pegangan atau pedoman untuk mencapai hidup
kekal. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri
atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci.18 Sebagai
sistem nilai, agama mempunyai fungsi sangat penting untuk pembangunan
nasional, terutama sebagai landasan moral dan etika dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
17 Diunduh dari http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/relevansi-uu-kerukunan-umat-
beraeama/5. pada hari Selasa, 05 Agustus 2014, pukul 18.00 WIB.
18 Diunduh dari http://ilhamgutsv.bloespot.com/2012/01/agama-dalam-perspektif-fungsional.html.
diunduh pada hari Selasa, 05 Agustus 2014, pukul 18.34 WIB.

