Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial, sesuai
dengan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
3. Membela dan mengembangkan Indonesia sebagai negara yang
bersatu, yang memiliki solidaritas tinggi dan kerukunan hidup
berdasarkan sila ke tiga “Persatuan Indonesia.”
4. Menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, yang memiliki
hak dan tanggungjawab yang sama, tanpa ada perlakukan
diskriminatif terhadap golongan-golongan masyarakat tertentu, apa
pun latar belakangnya.
5. Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial
dan budaya dengan memperhatikan secara khusus mereka yang
lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta
kesewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap yang lemah
berdasarkan sila kelima : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”,
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada
pada
konstitusi kita, yaitu:
a. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD
1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali. i
b. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 : “setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan...”.
c. Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama
merupakan hak asasi manusia.
d. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

