Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

             berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial, sesuai
             dengan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
        3. Membela dan mengembangkan Indonesia sebagai negara yang
            bersatu, yang memiliki solidaritas tinggi dan kerukunan hidup
            berdasarkan sila ke tiga “Persatuan Indonesia.”
       4. Menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, yang memiliki
            hak dan tanggungjawab yang sama, tanpa ada perlakukan
            diskriminatif terhadap golongan-golongan masyarakat tertentu, apa
            pun latar belakangnya.
       5. Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial
            dan budaya dengan memperhatikan secara khusus mereka yang
            lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta
            kesewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap yang lemah
            berdasarkan sila kelima : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
            Indonesia”,

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
       Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada
       pada

 konstitusi kita, yaitu:
  a. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD

       1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
      agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
      memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
      dan meninggalkannya, serta berhak kembali. i
  b. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 : “setiap orang berhak atas kebebasan
      meyakini kepercayaan...”.
  c. Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama
      merupakan hak asasi manusia.
  d. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
      penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
      menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16