Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

           d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
                    Keija sama antarumat beragama sebagai salah satu upaya nasional

          untuk menggapai kesejahteraan rakyat, mestilah berbasis pada konsepsi
          Ketahanan Nasional. Sebagai landasan konsepsional bangsa Indonesia,
          Ketahanan nasional merupakan keluaran resultan {out p u t resultant) dari
          segenap upaya nasional pada saat tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan
          nasional dan cita-cita nasional. Ketahanan nasional merupakan keuletan dan
          ketangguhan, yang di dalamnya mengandung kemampuan dalam
          menciptakan kekuatan untuk mengatasi, dan menanggulangi berbagai
          bentuk Tantangan, Hambatan, Ancaman, Gangguan (TAHG).15 Dengan
          adanya landasan ketahanan nasional, maka upaya perwujudan keija sama
          antarumat beragama merupakan bagian dari upaya banga untuk menghadapi
          berbagai TAHG yang ada, baik dari luar, maupun dalam bangsa.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Penetapan Presiden N o.l Tahun 1965 yang kemudian ditetapkan menjadi
Undang-Undang No. l/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama Terhadap Kehidupan Beragama di Indonesia

         Undang-undang ini memiliki dua sisi yang sama bobotnya, satu sisi
dianggap sebagai solusi agar pelaksanaan kehidupan beragama di Indonesia dapat
terlindungi dengan bade dan tidak terganggu dengan adanya tindakan-tindakan
yang menciderai ajaran moral agama. Namun pada sisi yang lain, undang-undang
ini oleh sebagian masyarakat dimaknai mencederai kebebasan beragama karena
pengaturan ini dianggap multitafsir, sehingga dikuatirkan akan teijadi intervensi
negara yang terlalu jauh terhadap kehidupan beragama yang nota benenya
merupakan kehidupan privat setiap individu masyarakat.16

b. Keputusan Menteri Agama Nomor 35 tahun 1980 tentang Wadah
   Musyawarah Antarumat Beragama
         Keputusan ini menyatakan terbentuknya “Wadah Musyawarah antarumat

beragama” yang telah disepakati oleh Wakil-wakil Majelis Agama dan Pejabat-

15 Lemhannas, Modul Ketahanan Nasional, 2014.
16 Diunduh dari htto://www. eki .or.id/?pilih=::news&aksi=lihat&id=742. pada hari Selasa, 05 Agustus
2014, pukul 17.54 WIB.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17