Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
57
pembangunan nasional. Pembangunan nasional seperti yang
diamanatkan oleh Pembukaan U U D Dasar Tahun 1945
diharapkan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia
termasuk masyarakat yang berada di pulau-pulau terluar dan
daerah perbatasan. Dengan demikian dapat mengoptimalkan
pembangunan khususnya infrastruktur baik jalan, jembatan,
fasilitas dan sarana umum di pulau-pulau terluar dan daerah
perbatasan, maka menjadikan tidak adanya kecemburuan sosial
pada masyarakat daerah, sehingga dengan kondisi tersebut
semakin meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Harus dipahami benar bahwa pembangunan
pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan adalah kegiatan yang
merupakan bagian dari proses pembangunan nasional. Prinsip-
prinsip pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan
yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan dunia usaha/swasta
yaitu : Eksistensi pulau kecil harus dipertahankan sesuai dengan
karakteristik dan fungsi yang dimilikinya; Efisien dan optimati
secara ekonomi (economically sound); Berkeadilan dan dapat
diterima secara sosial-budaya (socio-culturally ju st and
accepted)] dan, Secara ekologis tidak melampaui daya dukung
lingkungan (environmentally friendly).
Dalam pembangunan pulau-pulau terluar dan daerah
perbatasan akan melibatkan banyak pihak atau stake-holders, di
mana di dalamnya terdapat banyak kepentingan yang bersilangan.
Untuk itu dibutuhkan adanya kesamaan visi dalam
penyelenggaraannya. Visi tersebut haruslah terukur, dapat
dievaluasi, bersifat holistik, berkelanjutan dan mampu
mengintegrasikan semua bidang terkait. Tindakan itu juga harus
diikuti upaya memelihara fisik monumen titik dasar yang ada.
Kegiatan pembangunan yang hendak dilakukan harus tetap
mempertimbangkan karakteristik pulau-pulau terluar dan daerah
perbatasan, yaitu sebagai kawasan pengembangan ekonomi,

