Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
terhadap bencana alam. Kondisi ini juga harus diperhitungkan
dalam pengelolaan wilayah tersebut tersebut. Bencana yang
bisa terjadi di pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan
sangat beragam, dapat berupa bencana alam seperti
tsunami, badai, abrasi, gunung meletus, gempa, atau
bencana akibat ulah manusia seperti tumpahan minyak, tanah
longsor, dan lain-lain. Semua potensi bencana ini hendaknya
dapat diidentifikasi baik besaran maupun kemungkinan
terjadinya.
4) Kawasan Konservasi. Keasrian serta kandungan
alamiah berupa hutan dan lautan yang dimiliki oleh pulau-
pulau terluar dan daerah perbatasan di Indonesia, dapat
dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai kawasan konservasi.
Secara lebih spesifik sesuai dengan U U No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya kawasan konservasi terdiri dari:
a) Kawasan Suaka Alam (K S A ) yang terdiri dari
Cagar Alam dan Suaka Margasatwa dan
b) Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang terdiri
dari Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Kegiatan pembangunan yang hendak dilakukan harus
tetap mempertimbangkan karakteristik pulau-pulau terluar dan
daerah perbatasan, yaitu sebagai kawasan pengembangan
ekonomi, perbatasan, rawan bencana dan konservasi.
Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang pada akhirnya berdampak positif terhadap ketahanan
nasional.
6) Pembagian Kewenangan. Pembagian kewenangan
yang dimaksud adalah kewenangan dan peranan yang saling
mendukung antar lembaga pemerintah, baik pada level
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga
tercipta singkronisasi kebijakan antar lembaga pemerintah

